JAKARTA (jatengtoday.com) – Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas mengingatkan pentingnya memperhatikan zonasi penularan Covid-19 yang dikaitkan dengan pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka Salat Idul Adha dilaksanakan di tempat lazimnya,” kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia mengatakan untuk kawasan zona hijau pelaksanaan itu dapat dilaksanakan di masjid, surau, gedung perkantoran atau tanah lapang.
Meskipun demikian, Robikin mengatakan jamaah tetap harus mengenakan masker, jaga jarak dan tindakan lain sesuai protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari penularan Covid-19.
“Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya,” kata dia.
Robikin mengatakan bagi jemaah yang sedang sakit, memiliki penyakit bawaan atau usia uzur agar mengurangi kegiatannya di tempat ramai, seperti ikut serta dalam pelaksanaan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban.
“Di masa pandemi Covid-19 ini memilih menghindarkan diri dari potensi mafsadat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah akan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, kata Robikin, apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah, pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah adalah lebih utama. (ant)
editor : tri wuryono
in Kota