SEMARANG (jatengtoday.com) – Persoalan parkir di kawasan Kota Lama Semarang ternyata belum bisa teratasi. Parkir liar dan tarif yang mencekik masih dijumpai di banyak titik. Bagaimana peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang?
Pada Minggu (22/12/2019), tarif parkir motor mencapai Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000. Naik berlipat-lipat dari tarif yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif untuk roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan roda enam atau lebih Rp 15.000.
Salah satu pengunjung Kota Lama, Rahdian (28) mengaku disuruh membayar Rp 4.000 sesaat setelah memarkirkan kendaraannya di Jalan Suari, dekat Restoran Pringsewu. Saat itu, dia heran mengapa disuruh membayar di awal dan tidak diberi karcis.
“Nggak ada karcisnya. Tadi pas tak tanya katanya emang nggak ada,” ungkapnya.
Suharmanto (46) juga apes. Dia ditarik Rp 10.000 setelah memarkir mobilnya. Tetapi dia mengira tarif naik karena saat itu sedang ada acara, puncak Peringatan Hari Ibu yang dihadiri oleh para pejabat.
Perwal Parkir Kota Semarang memang mengatur soal parkir insidentil (pada acara-acara tertentu), yakni tarif naik dua kali lipat. Namun, kalaupun dianggap insidentil, seharusnya Suharmanto hanya dikenakan Rp 6.000 untuk kendaraan roda empat.
Semua itu tidak akan ambigu ketika petugas parkir bisa menunjukkan karcis resmi. Sebab, dalam Perwal juga disebutkan bahwa selain juru parkir, harus mendapat izin dan menyertakan karcis sebagai bukti transaksi.
Tak berhenti di situ saja, saat Minggu malam, Ridwan (24) bahkan ditarik Rp 5.000 setelah memarkirkan kendaraannya di Jalan Sendowo dekat Jembatan Berok. Hal serupa juga dialami ketiga rekannya. “Semua tadi Rp 5.000. Soalnya nggak tahu, kami dari Jepara,” ucapnya.
Kantong parkir di Jalan Sendowo ini memang termasuk ilegal. Tetapi bagi Ridwan dan temannya yang notabene datang dari luar kota tidak mengetahui secara jelas mana kantong parkir yang resmi dan tidak.
“Nggak tahu. Tadi pas masuk (kawasan Kota Lama) langsung disuruh parkir. Kan banyak tukang parkir yang ngarahin, lagian ada tanda tempat parkir juga,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, ada belasan titik parkir di Kota Lama. Bahkan bisa mencapai puluhan saat ada event dan hari libur. Semuanya diberi papan petunjuk yang menginformasikan bahwa itu merupakan lahan parkir.
Sebelumnya, Dishub Kota Semarang telah mengimbau agar wisatawan Kota Lama bisa parkir di enam titik resmi.
Keenam lokasi yang dimaksud adalah Satpas Semarang, samping Dream Museum Zone, Pool Damri, PTP (samping Cafe Sepur Cinema 9D), Parkir Umum Kawasan Kota Lama Semarang (depan Satlantas Polrestabes Semarang), serta depan Kantor Pos Semarang.
Namun, jatengtoday.com pernah menelusurinya dan ditemui fakta bahwa kadang tarifnya melebihi ketentuan dan kerap tidak memberi karcis parkir resmi.
Salah satu warga Kota Semarang, Bagas K (24) menyayangkan kejadian ini. Dia juga mengaku sudah mengalami hal serupa beberapa kali. “Yang parkir ilegal di dekat Pringsewu itu biasanya juga didekatnya dijaga petugas parkir lho,” ucapnya.
Dia menduga Dishub kurang berani bersikap tegas kepada juru parkir liar. “Soalnya kalau sudah pernah dikasih sanksi harusnya nggak seberani ini, sampai banyak banget parkir liar,” celetuknya.
Menurut Bagas, selama ini Dishub hanya intens melakukan penertiban terhadap mereka yang parkir sembarangan. Padahal ada cara yang lebih efektif. Yakni menekan kantong parkir liar yang sudah terlihat jelas. (*)
editor : ricky fitriyanto