in

Orang Luar Kota Boleh Masuk Kota Semarang Selagi Ada Urusan Penting, Kecuali Pemudik!

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, meskipun sudah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), tetapi bukan berarti akses transportasi ditutup.

Menurutnya, ada perbedaan sikap yang diterapkan kepada pemudik dengan non pemudik.

Kota Semarang kini telah memiliki Pos Pantau Terpadu Covid 19. Petugas di pos tersebut akan melakukan penghentian kendaraan yang akan masuk ke Kota Semarang.

Pengemudi dan penumpang diwawancarai, mulai dari identitas asal, tujuan perjalanan hingga keperluan perjalanan.

Jika diketahui bahwa pengendara tersebut hendak mudik ke Kota Semarang maka petugas akan menyuruh putar balik. Namun, ketika pengendara memiliki urusan lain di luar mudik, maka akan diperbolehkan masuk.

“Sekali lagi tolong dibedakan antara mudik dengan urusan di luar mudik. Sepanjang orang-orang dari Kendal, Tegal (dan luar kota lain) punya urusan bekerja, mereka tidak mudik, kami perbolehkan (masuk Kota Semarang),” tegas Hendi.

Selain itu, setiap pengendara dari luar kota juga harus diperiksa kesehatannya, mulai dari suhu tubuh, kondisi fisik dan lain lain.

Suhu tubuh apabila kurang dari 38 derajat celcius dan tidak terdapat gejala Covid-19 dapat melanjutkan perjalanan. Namun apabila melebihi 38 derajat celcius akan dilakukan karantina sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 atau kembali ketempat asal.

Social Distancing

Tak hanya itu, pengendara juga harus mematuhi kebijakan social distancing. Ketentuannya, angkutan umum maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kendaraan pribadi kapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang (penumpang duduk dibelakang). Kendaraan pribadi kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 3 penumpang.

Kendaraan roda dua maksimal berboncengan 1 orang yang serumah (alamat KTP sama). Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

Setiap pengguna lalu lintas wajib menggunakan masker. Apabila tidak, dimohon untuk membeli masker di toko terdekat. Setiap kendaraan yang menuju ke Kota Semarang juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar