SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang dokter umum di sebuah klinik di Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan hasil jual beli Ruko Grand Gatsu seharga Rp499 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Jumadi mengungkapkan, kasus itu sebenarnya sudah terjadi lama, sekitar Desember 2014 silam.
Awalnya terdakwa memasang iklan penjualan sebuah ruko yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kavling 14 C, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Melihat iklan itu, Rosaria Elfani dan Hemut Ahmadi selaku korban merasa tertarik.
Kemudian pasangan suami istri tersebut mendatangi kantor pemasarannya dan meminta brosur penjualan, lalu ia menghubungi terdakwa. Tak berselang lama, mereka bertemu di ruko yang akan dijual.
Menurut jaksa, saat itu terdakwa bilang bahwa sertifikat di atas tanah (ruko) tersebut sedang dalam proses pemecahan dan tidak sedang dalam sengketa ataupun pembebanan dari pihak manapun.
“Mendengar perkataan terdakwa, korban pun tertarik dan sepakat untuk membeli Ruko Grand Gatsu tersebut,” jelas jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (23/9/2020). Namun, ternyata terdakwa membohongi korban.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jual Beli Online dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera dengan nilai Rp780 juta. Saat ini Alexander Alif Numan sedang menjalani hukuman kasus yang lama di Lapas Kedungpane Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto