in

Kasus Penggelapan Bahan Baku Tekstil yang Rugikan Rp1,1 Miliar Mulai Disidangkan

Akibat transaksi gelap ini, pemilik barang menderita kerugian senilai Rp1,1 miliar.

Majelis hakim PN Semarang menyidangkan kasus penggelapan bahan baku tekstil. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menyidangkan kasus penggelapan bahan baku tekstil yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,1 miliar.

Jaksa penuntut umum Dewi Rahmaningsih Nugroho mengungkapkan, terdakwa utamanya adalah Aladip Febri seorang sopir yang sengaja membawa kabur truk kargo bermuatan ratusan rol kain impor.

Dalam menjalankan aksinya, Aladip dibantu enam orang lain yakni Mochamad Holil, Marlim Dewa, Adam, Zulkarnaen, Mauli Armadi, dan Fachrizal Akbar. Masing-masing memiliki peran berbeda sehingg diadili secara terpisah.

Kata jaksa Dewi, muatan kargo tersebut sebenarnya milik pengusaha bernama Rudi Suharsono. Barang akan dikirim dari CV Tiga Serampai Jaya di Jalan Yos Sudarso Semarang menuju Jakarta Utara.

Di tengah perjalanan, terdakwa Aladip selaku sopir truk kargo bersama kernetnya Holil berniat menjual barang yang dibawa. Ia lalu meminta bantuan terdakwa Mauli dan Adam untuk dicarikan pembeli.

Barang tersebut ditawarkan pada Marlin Dewa dan disepakati dengan harga Rp200 juta. Setelah terjual, terdakwa membuang truk yang dikendarai.

“Truk yang digunakan untuk mengangkut barang ditinggalkan di rest area Karawang, Jawa Barat dalam kondisi kosong,” ungkap jaksa Dewi saat membacakan dakwaan, Rabu (24/8/2022).

Akibat transaksi gelap ini, pemilik barang menderita kerugian senilai Rp1,1 miliar.

Kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Selang dua bulan, para terdakwa ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Terdakwa di jerat Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar