in

Sales Manager di Semarang Gelapkan Uang Rp181 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Iwan Hermawan, Sales Manager di PT Asia Sejahtera Perdana Pharmaceutical (ASPP) Depo Semarang didakwa menggelapkan uang perusahaannya senilai Rp181 juta.

Perusahaan itu bergerak di bidang distributor penjualan minuman berenergi untuk merk dagang Kratingdaeng dan UC1000.

Sidang perkara tersebut kini masih tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN).Semarang. Pada sidang Selasa (16/6/2020), jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menghadirkan beberapa saksi.

Mereka adalah Iwan Hermawan, Heri Siswanto, Allen Christian, Yuli Hariyanto, Didik Triyono, dan Safira Susilo. Masing-masing menjelaskan terkait modus penggelapan yang dilakukan terdakwa.

Jaksa Gilang Prama Jasa mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 19 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020, ketika terdakwa menjadi District Sales Manager PT ASPP.

Temuan kejanggalan itu semakin terang saat Allen Kristian selaku Internal Audit di PT ASPP perwakilan Jateng dan DIY melakukan audit perusahaan pada 23 Januari 2020.

Allen bahkan tak hanya mengaudit laporan keuangan perusahaan, melainkan juga mengecek langsung toko-toko yang menjadi konsumen perusahaan. Berdasarkan data faktur, ada beberapa toko yang ternyata tidak dikirim barang.

“Hasilnya, ternyata toko-toko yang tercantum sebagian tidak pernah order dan tidak pernah menerima barang-barang serta tanda tangan pemilik toko dipalsukan,” ungkapnya.

Ada juga yang barangnya dikirim terdakwa ke toko-toko, tetapi uang penagihannya tidak di setorkan ke perusahaan. Serta terdapat juga toko yang tidak pernah order tapi seolah-olah terdakwa orderkan, sehingga tanda tangan pemilik toko pada faktur terdakwa palsukan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar