in

Nekat Nyabu di Tahanan, 6 Orang Ini Dituntut Penjara 3 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejari Kota Semarang Zahri Aeniwati membacakan berkas tuntutan terhadap enam terdakwa narkotika yang nekat nyabu di ruang tahanan Polrestabes Semarang.

Enam terdakwa yang dimaksud adalah Erick Setiawan, Hendri Sanjaya, Agus Nuryanto, Panji Sarifudin, Dody Suhadi, dan Dedy Riyanto.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan khusus terdakwa Panji Sarifudin dikurangi selama ia berada dalam tahanan,” tegas jaksa Zahri Aeniwati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (6/12/2019).

Jaksa juga menyatakan barang bukti seperti 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah HP merek Nokia warna hitam tanpa simcard dan tanpa baterai, dan bukti 1 tes urine para terdakwa selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan.

Para terdakwa disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri’ sebagaimana diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan surat Dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa berada di ruang tahanan Polrestabes Semarang pada Kamis, 22 November 2018 sekira pukul 10.45. Mereka kepergok sedang nyabu ramai-ramai.

Secara bergantian, mereka mempergunakan sabu-sabu seberat 500 gram dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca yang telah tersambung dengan bong yang terbuat dari bekas botol Body Gel. Di dalam bong telah diisi air kurang lebih setengahnya, kemudian dibakar dengan korek api gas dengan api yang sangat kecil.

Selanjutnya setelah barang haram tersebut terbakar lalu dialirkan ke dalam bong. Setelah itu akan timbul asap dari kemudian mereka menghisap seperti orang merokok pada umumnya secara bergantian. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar