SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Kota Semarang terbilang tinggi. Dalam setahun ada 232 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
“Ada 232 perkara yang disidik dalam periode Januari sampai Desember 2021. Dari jumlah itu, ada 206 perkara yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21),” jelas Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, Selasa (18/1/2022).
Dia tidak merinci berapa perbandingan antara perkara yang tersangkanya merupakan bandar narkoba dengan perkara yang tersangkanya hanya pengedar atau pemakai narkoba.
Namun, yang cukup menjadi perhatian publik adalah kasus penyelundupan narkoba di dalam area lembaga pemasyarakatan. Modus penyelundupan barang terlarang itu ada beragam.
Di Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane, modus baru yang dilakukan adalah dengan cara melempar paket narkoba dari luar tembok lapas dengan harapan bisa sampai ke blok narapidana.
“Tersangka penyelundupan narkoba di lapas ada beberapa yang kami tangani,” kata Adhi.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan prekursor narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas, penyelesaian perkara tindak pidana ini tentunya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga presisi yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkara.
Perkara tindak pidana narkotika atau tindak pidana prekursor narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
editor : tri wuryono