in

Modus Baru Bandar Narkoba, Sabu 3,7 Kg Dikemas dalam Bungkus Kuaci

JAKARTA (jatengtoday.com) – Praktik peredaran narkoba model baru dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku membungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan kuaci untuk menyamarkan dari kecurigaan petugas. Dalam kasus ini sabu-sabu seberat 3,73 kilogram berhasil diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan sindikat narkoba ini diketahui polisi dari laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.
“Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram,” kata Susatyo di kantornya, Kamis (28/11/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik ‘narkoba kuaci’ itu.
Selanjutnya polisi menuju Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.
“Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya,” ujar Susatyo.
YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300.000 ribu dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah.
“Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain,” kata Susatyo.
Susatyo mengatakan kedua tersangka adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.
“Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga,” ujar Susatyo.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.
Polisi masih mendalami kasus pengedaran narkoba dengan modus ini untuk mengungkap penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono