KRISIS minyak goreng belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sederet kebijakan yang diproduksi nyatanya belum mampu membuat rakyat bisa menikmati goreng dengan harga terjangkau. Konflik Rusia-Ukraina turut dibawa-bawa.
Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan. Produsen CPO memilih menjual ke luar negeri dengan keuntungan yang lebih tinggi. Pada Desember 2021 harga CPO internasional berkisar USD 1.305/ton atau naik 27,17 persen dibandingkan harga pada awal 2021.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng per 12 November 2021 lalu tercatat sebesar Rp16.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp16.800 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp18.300 per liter untuk minyak goreng premium. Selanjutnya per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.
Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memerdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah.
Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Dikhawatirkan Tidak Tepat Sasaran
Untuk menstabilkan harga minyak goreng, Kemendag kemudian menerbitkan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga yang berlaku mulai 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Namun kebijakan ini juga dipertanyakan karena hanya ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter. Sementara pedagang di pasar tradisional justru merasa dirugikan sehingga mereka memilih menahan stok lantaran telanjur kulakan dengan harga tinggi.
Yang terjadi kemudian adalah minyak goreng langka. Konsumen kerap menemukan rak-rak kosong di toko ritel modern yang menyisakan label harga Rp14.000 dan Rp28.000 atau minyak goreng kelapa dengan harga dua kali lipat. Sedangkan pedagang di luar anggota Aprindo mengeluh karena sulit mendapatkan pasokan minyak goreng sawit.
Mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan ke dalam negeri dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag melalui keterangan resmi Kemendag pada 18 Januari 2022.
Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Harga Eceran Tertinggi
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang diterapkan mulai 1 Februari 2022.
Kebijakan tersebut masih belum mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Minyak goreng murah masih sebatas ilusi karena barangnya susah didapat. Antrean emak-emak di toko ritel modern demi mendapatkan minyak goreng murah terjadi setiap hari bahkan sampai jatuh korban jiwa.
Meski fakta di lapangan minyak goreng murah sulit dijumpai, Mendag Lutfi masih bersikukuh bahwa stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Dalam konferensi pers pada 9 Maret 2022, Mendag menegaskan tidak akan mencabut aturan HET minyak goreng.
Disampaikan bahwa hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema DMO yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,”ungkap Mendag di laman resmi Kemendag RI, 9 Maret 2022.
Menurut Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Kebijakan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No.129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Belakangan, aturan DMO minyak goreng diubah dari 20 persen menjadi 30 persen yang diberlakukan mulai 10 Maret 2022.
Cabut HET
Hingga pertengahan Maret ketersediaan minyak goreng di pasaran belum seperti klaim Menteri Lutfi. Minyak goreng kemasan dengan merek-merek baru bermunculan, tapi kualitasnya meragukan.
Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan HET minyak goreng per 16 Maret 2022 atau sekitar 1,5 bulan sejak diberlakukan pada awal Februari. Keputusan itu tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: DPR RI Sebut Kebijakan Mendag Soal HET Untungkan Pengusaha Minyak Goreng
Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000 per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis 17 Maret 2022, Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Maret 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema DMO. Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
Mendag menyalahkan oknum mafia dan spekulan yang memermainkan kebijakan DMO dan DPO dengan menyelundupkan minyak goreng yang diproduksi dengan harga murah berkat kebijakan pemerintah untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana harga internasional.
Uniknya, setelah pencabutan HET, minyak goreng kemasan yang semula langka seketika membanjiri toko-toko ritel modern. Produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket dibanderol sekitar Rp25.000 per liter dan Rp48.000 untuk kemasan 2 liter. Harga yang dinilai memberatkan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Pengawasan Distribusi
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Kamis 17 Maret 2022, mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.
Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi. Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.
Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.
Baca Juga: Kejati DKI Sita Satu Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok
Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. BPDPKS kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.
Mendag Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi, sebagaimanan rilis resmi Kemendag pada Rabu 9 Maret 2022.
Selain itu, menurut Mendag, adanya kenaikan harga minyak disebabkan pengaruh invasi Rusia terhadap Ukraina karena kedua negara tersebut penghasil minyak bunga matahari (sunflower).
Karena minyak bunga matahari harus disubstitusi oleh minyak crude palm oil (CPO), menyebabkan harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 menjadi Rp18 ribu hingga saat ini.
Disparitas yang tinggi antara ketersediaan minyak dengan harga internasional, ucap Lutfi, menyebabkan banyak oknum yang bertindak curang dengan menaikkan harga minyak secara sembarangan. Ia memastikan pemerintah dan kepolisian akan membasmi mafia yang mengambil keuntungan dalam menjual minyak secara menyimpang.
“Kita akan basmi mafia-mafia yang berbuat curang karena itu (minyak) adalah milik masyarakat dan itu bentuk kehadiran pemerintah untuk rakyat. Bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan polisi harus melawan, kita menjadikan ini gerakan untuk Indonesia, buat Indonesia,” kata Lutfi. (*)