JAKARTA (jatengtoday.com) – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng yang terindikasi melawan hukum di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (17/3/2022).
Ia mengungkapkan ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.
Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sebesar Rp400 juta per kontainer.
Dalam melakukan pengecekan lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.
Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Ketut Sumedana.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada Rabu (16/3/2022) mengatakan bahwa PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu.
Dia menyebut, ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021.
Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.
Ashari mengatakan, perusahaan menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai HK$240-HK$280 dengan keuntungan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri sehingga terjadi dugaan merugikan perekonomian negara. (ant)