in

Meski Janggal, Pimpinan BRI Purbalingga Tetap Loloskan Kredit hingga Rugikan Rp28 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pimpinan PT BRI (Persero) Cabang Purbalingga tetap meloloskan kredit BRIGuna yang diajukan CV Cahaya. Akibatnya, bank tersebut menderita kerugian hingga lebih dari Rp28 miliar.

Ada dua terdakwa baru dalam kasus ini. Yaitu mantan Pimpinan Cabang PT BRI Purbalingga Zulfikar Nazara dan mantan Asisten Manager Pemasaran (AMP) BRI Cabang Purbalingga Erna Hermawan.

Keduanya diduga terlibat atas kewenangannya selaku pemutus kredit. Kredit di bawah Rp200 juta merupakan kewenangan Erna selaku AMP. Sementara kredit Rp200 juta sampai Rp500 juta wewenang Zulfikar selaku pimpinan cabang.

Dugaan korupsi ini terjadi sejak 2015 sampai 2017. Saat dihadirkan sebagai saksi, mantan Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat menjelaskan, sejak awal BRI meneken MoU dengan CV Cahaya, ia tidak menaruh curiga sama sekali.

Sebagai AO, Imam bertugas melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengajukan kredit. “Dulu saya survei ke kantor CV Cahaya. Saya kerja sesuai prosedur,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/9/2020).

Kejanggalan baru terendus saat ada laporan dari orang yang mengaku bukan pegawai CV Cahaya tetapi namanya dicatut untuk pengajuan kredit. “Setelah ada laporan, pencairan kredit kami stop sementara. Kan ada masalah, pimpinan menghendaki agar dihentikan,” ujar Imam.

Namun, jaksa Kejati Jateng Sri Heryono tidak puas dengan keterangan saksi. Sebab, kejanggalan sudah terlihat sejak awal pengajuan kredit. Seperti soal besaran gaji karyawan CV Cahaya yang terbilang sangat tinggi. Gaji ini menjadi jaminan kredit BRIGuna.

Dalam hal ini tercatat bahwa gaji karyawan mencapai Rp3-4 juta, padahal UMR Kabupaten Purbalingga saat itu hanya Rp1,5 juta. “Masa iya Anda tidak curiga. Bagaimana sikap kehati-hatian Anda sebagai AO?” tanya jaksa Sri.

Selain itu, jaksa juga menyangsikan jumlah karyawan yang diajukan untuk pengajuan kredit. Untuk perusahaan sekelas CV Cahaya beserta anak usahanya, dia tak percaya jika karyawannya mencapai lebih dari 170 orang.

“Setelah kasus ini bergulir, saya pernah juga survei ke kantor CV Cahaya. Dengan keadaan seperti itu, karyawannya 170 masuk akal nggak? Nyatanya 89 orang hanya dipinjam namanya, kan?” kritik jaksa.

Meskipun begitu, dua terdakwa mantan pimpinan BRI Purbalingga tetap memutus kredit yang ternyata banyak yang fiktif.

Selain keduanya, ada 5 orang lain yang sudah diproses hukum lebih dulu, terdiri dari 3 oknum pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto (anak usaha CV Cahaya) Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar