SEMARANG (jatengtoday.com) – PT BRI (Persero) Cabang Purbalingga meloloskan kredit BRIGuna senilai 28,9 miliar. Kredit tersebut diajukan oleh 171 karyawan CV Cahaya Grup. Faktanya, sebagian ternyata bukan karyawan. Namun hanya orang yang dicatut namanya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan terdakwa mantan Pimpinan Cabang PT BRI Purbalingga Zulfikar Nazara dan mantan Asisten Manager Pemasaran (AMP) BRI Cabang Purbalingga Erna Hermawan.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mantan Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidhyawan. Menurutnya, perusahaan yang pernah dipimpinnya merupakan bagian dari CV Cahaya Grup selaku pengaju kredit.
Dia menerangkan, kredit BRIGuna ini berawal dari tawaran pihak bank. Dulu BRI Purbalingga menjalin kerja sama dengan CV Cahaya dan PT Banyumas TV. “Semua perjanjian saya yang tanda tangan,” jelas Firdaus, Senin (12/10/2020).
Padahal, Firdaus sebenarnya tidak memiliki kewenangan atas CV Cahaya. Namun dia menurut saja karena dalam berkas perjanjian tersebut sudah tertera namanya. Berkas perjanjian dibuat oleh BRI Purbalingga.
“Saya kan dulu Direktur CV Cahaya. Tapi saat perjanjian itu memang sudah tidak. Pikir saya, nggak apa-apa lah saya tanda tangan, lagian (CV Cahaya) masih satu grup (dengan PT Banyumas TV),” ujarnya.
Nasabah Fiktif
Setelah ada perjanjian kerja sama, pihak perusahaan lantas berusaha melengkapi segala persyaratan kredit. Namun, CV Cahaya Grup melakukan berbagai kecurangan demi meloloskan kredit sesuai target.
Di antaranya, memalsukan besaran nominal gaji karyawan dan mencatut beberapa nama orang untuk diklaim sebagai karyawan penerima kredit.
“Saya lupa rinciannya. Yang jelas total ada 171 nama. Semuanya diloloskan oleh BRI dengan nilai mencapai Rp28,9 miliar,” ungkap Firdaus.
Beberapa bulan setelah kredit cair, Pimpinan Cabang BRI Purbalingga melakukan kunjungan ke kantor CV Cahaya.
Terdakwa Lain
Kasus dugaan korupsi ini tak hanya menjerat dua pimpinan BRI Purbalingga yang kini duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya, sudah ada lima terdakwa lain yang diproses lebih dulu. Terdiri dari 3 oknum pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.
Mereka adalah mantan Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. (*)
editor: ricky fitriyanto