in

Merasa Dirugikan Developer Kondotel di Malioboro, Kreditur Pilih Jalur Hukum

Ilustrasi hukum. (pixabay)

SEMARANG, (jatengtoday.com) – Antoni Liem, kreditur pengembang properti kondotel Malioboro City (PT Inti Hosmed) memilih jalur hukum. Pasalnya, akta jual beli (AJB) apartemen yang telah dibelinya tak kunjung diterima.

Antoni mengaku tidak yakin piutangnya bakal terselesaikan melalui perjanjian damai (homologasi) antara PT IH dengan para kreditur yang disahkan oleh pengadilan.

Developer yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta itu sebelumnya digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sejumlah pembelinya di Pengadilan Niaga Semarang.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut kemudian mengabulkan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh termohon (PT IH) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 24 Maret 2022.

Atas putusan tersebut, Antoni melalui kuasa hukumnya Bing Yusuf akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak perjanjian damai itu disahkan oleh majelis hakim.

“Kami keberatan terhadap pengesahan perdamaian ini. Putusan melanggar suatu ketentuan hukum. Kami juga tidak yakin, perjanjian damai itu bakalan dilaksanakan. Piutang kami sendiri Rp 600 juta lebih, belum lagi kreditur lain di luar kami yang nilainya beragam,” kata Yusuf kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri Semarang.

Pihaknya juga mengaku telah menyelesaikan pembayaran satu unit apartemen. Akan tetapi, sertifikat maupun akta jual beli (AJB) yang dijanjikan tak kunjung diterima. 

Pihaknya makin pesimis, terlebih ketika apartemen yang dibeli kliennya tersebut, hak kepemilikannya dikabarkan sudah berpindah tangan ke pihak lain.

“Kami sebagai salah satu pemilik resmi unit, menuntut hak kami yang nyata-nyata dirugikan . Kami juga menuntut untuk dibayarkan hak komisi maupun kerugian lain yang ditimbulkan,” tandasnya. (*)