in

Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Terdapat empat kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum yakni,  dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Bupati Demak Eisti'anah saat sambutan pengarahan pada penyuluhan hukum terpadu desa/kelurahan sadar hukum. (istimewa)

DEMAK (jatengtoday.com) – Penegakan hukum bukan hanya tugas pemerintah. Namun ada pula tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Maka itu lah penting dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum, sebagai bagian upaya mewujudkan keamanan, keadilan dan ketenteraman wilayah.

Pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan di Ghraha Bhakti Bina Praja, Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak Kendarsih Iriani menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum terpadu adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Di samping pula dalam rangka mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum.

Sedangkan yang dimaksud desa/kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Terdapat empat kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum yakni,  dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

“Sejauh ini telah ada 30 desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Demak. Terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan. Selain itu tujuh desa diusulkan di tingkat Kanwil Jateng Kemenkumham dan telah ditetapkan dengan SK Gubernur,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Wonowoso Kecamatan Karangtengah, Kebonsari Dempet, Sari Gajah, Tuwang Karanganyar, Kendaldoyong Wonosalam, Bakung Mijen, dan Babad Kebonagung. Seiring diusulkannya ketujuh desa sadar hukum tersebut ke Kanwil Jateng Kemenkumham, menjadikan Kabupaten Demak yang pertama se-Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 27 Oktober pihaknya akan kembali mengusulkan 24 desa/kelurahan adat hukum. Dengan mengundang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menfasilitasi sehingga 21 desa dan 2 kelurahan tersebut dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum berikutnya.

Sehubungan itu Bupati Eisti’anah menyampaikan dukungannya, dan berharap melalui penyuluhan tersebut para peserta yang terdiri dari lurah, kades dan pejabat struktural kecamatan dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber secara komprehensif.  Sehingga dapat segera mengimplementasikan di wilayah masing-masing dan berimbas peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Bersamaan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum semoga warga tumbuh menjadi insan yang cerdas dan mampu menjadi benteng alam meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran hukum,” tandas bupati.  (*)

Ajie MH.