in

Mengaku Dokter Cantik di Tinder, Wanita Ini Gasak Rp 96,7 Juta dari Korban

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Semarang baru-baru ini menangani kasus dugaan penipuan lewat aplikasi media sosial biro jodoh Tinder. Korban mengalami kerugian hingga Rp 96,7 juta.

Jaksa Yustiawati mengungkapkan, terdakwa dari kasus ini adalah seorang perempuan bernama Berlian Annur Alhilaliah. Dalam akun Tinder dia mengaku bernama Anya Adelia

“Terdakwa juga mengaku berstatus sebagai mahasiswi kedokteran yang sedang studi lanjutan untuk mengambil spesialis bedah,” ungkap jaksa Yustiawati dalam dakwaannya.

Pada bulan Agustus 2019 lalu, terdakwa berkenalan dengan teman di Tinder yang bernama Ahmad (selanjutnya ia disebut sebagai korban).

Keduanya saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi. Terdakwa seringkali mengirimkan foto-foto kegiatan mengenai aktifitas sehari-hari dan video yang berhubungan dengan dunia kedokteran.

Gunakan Profil WA Dokter Cantik

Lambat laun, terdakwa mulai menyampaikan keluh kesahnya kepada korban. Terdakwa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan untuk biaya kuliah kedokteran. Sehingga membuat korban akhirnya tergerak hatinya untuk membantu.

“Korban mau membantu karena terdakwa ini pada gambar profil WhatsApp-nya terpasang sebagai sosok dokter cantik berseragam dokter,” imbuh jaksa Yustiawati.

Akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa dengan dalih untuk biaya kuliah kedokteran spesialis bedah. Uang ditransfer sebanyak 7 kali ke rekening milik ibu terdakwa a.n. Siti Romlah.

Pertama korban memberi Rp 27.500.000 dengan alasan untuk biaya ujian kedokteran, Rp 17.000.000 untuk biaya beli buku kedokteran, Rp 10.000.000 untuk biaya ujian kedokteran.

Kemudian Rp 645.000, Rp 15.000.000, Rp 21.900.000, serta Rp 4.550.000 dengan alasan masing-masing untuk biaya ujian di Cirebon,

Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus hingga November 2019. Dengan total keseluruhan mencapai Rp 96.695.000.

Untuk Beli HP I-Phone

Setelah itu, korban baru mengetahui bahwa ternyata uang yang ditransfer kepada terdakwa tersebut tidak digunakan untuk membayar biaya ujian kedokteran maupun membeli buku kedokteran.

Namun, justru untuk membeli keperluan pribadi terdakwa serta membeli 1 buah I-Phone 11 Pro Max seharga Rp 26.450.000. Sementara Rp 15.000.000 sisanya masih tersimpan di rekening ibu terdakwa.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 96.695.000. Terdakwa akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa Kejari Kota Semarang menilai terdakwa Belian Annur Alhilaliah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegas jaksa Yustiawati dalam amar tuntutannya.

Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26.450.000 dan Rp 15.000.000 dikembalikan kepada korban. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar