SEMARANG (jatengtoday.com) -q Seorang karyawan PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST) Semarang, Raditya Bayu Aprianto yang didakwa melakukan pencurian dituntut pidana penjara selama 8 bulan.
“Pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ujar jaksa Kejari Kota Semarang Yani Ernawati dalam amar tuntutannya, belum lama ini.
Terdakwa Raditya dinilai terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Jaksa menjelaskan, terdakwa melakukan aksinya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, tepatnya di Area Pengisian dan Timbangan PT BEST pada 2019 lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Manajer Operasioal PT BEST yang membawahi armada untuk mencari bukti dengan melihat rekaman CCTV.
Ternyata ditemukan bentuk kecurangan atau pelanggaran SOP timbangan dengan menambahi muatan minyak goreng tidak sesuai order yang dipesan oleh customer pada shift malam hari.
Bahwa terdakwa Raditya mengakui sudah melakukan kecurangan dalam pengisian minyak goreng ke tangki truk angkut tidak sesuai order sebagaimana cara tersebut diatas lebih dari dua kali yaitu sejak Mei hingga Oktober 2019.
Dia tak sendiri, melainkan bekerjasama dengan karyawan bagian OTD, sopir angkut, dan kernet sopir angkut, tergantung jadwal shift dan hanya dilakukan pada shift malam.
Terdakwa mengakui jumlah uang yang diterima atas hasil pengambilan minyak goreng tanpa seizin dan sepengetahuan PT BEST tersebut kurang lebih Rp 18.400.000.
Bahwa PT BEST Semarang telah mengalami kerugian penyusutan minyak goreng dari bulan Mei tahun 2019 yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 300.000.000. (*)
editor: ricky fitriyanto