in

Maki-maki Kepala BRI Agro Semarang, Advokat Victor Bakkara Dituntut 5 Bulan Penjara

 

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang advokat Semarang bernama Victor Bakkara harus berurusan dengan meja hijau. Dia terbelit masalah hukum karena melontarkan kata-kata tak pantas terhadap Kepala BRI Agro Cabang Semarang dan karyawannya.

Victor Bakkara didakwa dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (1). Perkara tersebut tercatat dalam nomor register: 333/Pid.B/2019/PN Smg.

Saat ini, sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang tersebut sudah memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Dalam amarnya, jaksa Kejari Kota Semarang Zahri Aeniwati meminta majelis hakim untuk berkenan memutuskan dan menyatakan terdakwa Victor Bakkara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menuntut agar terdakwa Victor Bakkara dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan,” ujar jaksa Zahri Aeniwati saat dihubungi usai sidang.

Zahri Aeniwati menjelaskan kronologi singkat kasus ini. Menurutnya kejadian bermula saat terdakwa sedang berada di teras rumahnya, kemudian melontarkan kata-kata kepada Kepala BRI Agro Cabang Semarang, Gabriel Hendra Kurniawan, dengan nada tinggi.

Kejadian itu disaksikan langsung oleh Dipo Rumansyah dan Muhammad Maulana Syafitri yang merupakan karyawan BRI Agro Cabang Semarang. Keduanya adalah anak buah dari Gabriel Hendra Kurniawan.

Kemudian terjadi pelontaran kata-kata lagi oleh terdakwa dengan keras saat berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang. Padahal saat itu keadaan sedang ramai, sehingga banyak orang sekitar yang melihat.

Bahwa akibat perbuatan Victor Bakkara, dengan kalimat yang diucapkan, berarti menyerang kehormatan Gabriel Hendra selaku pribadi maupun selaku Kepala Cabang BRI Agro Cabang Semarang maupun saksi Muhammad Maulana.

Padahal, katanya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa. Atas perbuatan itu terdakwa sempat dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar