in

Makelar Kredit Fiktif BRI Kendal Ditetapkan sebagai Tersangka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Fiktif di BRI Cabang Kabupaten Kendal yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, oknum pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kendal berinisial YY juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Sekarang sudah kami tetapkan tersangka baru, dia berinisial S,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (7/11/2019).

Sumedana menjelaskan, tersangka S ini merupakan oknum yang membantu YY dalam hal menggunakan dokumen-dokumen fiktif. Dia adalah orang swasta, di luar BRI.

“Istilahnya dia (tersangka S) adalah makelarnya kredit fiktif ini,” tegas Sumedana.

Untuk memuluskan aksinya, YY menggunakan jasa S yang berhasil mengumpulkan sekitar 45 orang. “Latar belakang dia memang kurang baik. Ternyata dia sudah terbiasa main seperti ini, mungkin tidak hanya kasus ini,” ucapnya.

Dalam kasus ini orang-orang yang namanya diklaim untuk dijadikan nasabah fiktif tersebut kemudian diberi imbalan. Nominalnya bervariatif, dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.

Modusnya, masing-masing nasabah fiktif tersebut dibuatkan kredit antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Sehingga total kerugian yang ditimbulkan sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.

Diduga YY tak hanya dibantu oleh tersangka S saja, melainkan masih terdapat satu orang yang berinisial J. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar