SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa yang terlibat kasus kredit fiktif BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/2/2020).
Keduanya adalah oknum pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kaliwungu Kendal Yuna Yanuar dan oknum makelar atau broker nasabah fiktif bernama Supriyono alias Jefry.
Terdakwa Yana datang mengenakan batik hitam, sementara Jefry memakai batik hijau. Meskipun didakwa dalam berkas terpisah, kedua terdakwa disidangkan secara bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Sri Haryono mengungkapkan, Yuna dan Jefry melakukan modusnya dalam kurun waktu 2018-2019. “Mereka menggunakan nama fiktif untuk mengajukan kredit,” jelasnya.
Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk terdakwa Jefry ada penambahan pasal penyertaan berupa jo Pasal 56 ke 1 KUH Pidana.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BRI Kendal, Uang Diduga Lari ke Wanita Simpanan
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, keduanya didakwa membuat persyaratan kredit fiktif dan jaminan bodong serta nasabah fiktif.
Untuk memuluskan perannya, nasabah fiktif tersebut diberikan imbalan bervariatif dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejati, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang dengan wanita simpanannya. (*)
editor: ricky fitriyanto