SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif di BRI Cabang Kendal yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Tersangka tersebut adalah oknum pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kendal berinisial YY.
“Hari ini yang bersangkutan statusnya telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (31/10/2019).
Dia menjelaskan, YY adalah orang yang membuat persyaratan kredit fiktif, jaminan bodong, serta nasabah fiktif.
“Untuk memuluskan perannya, nasabah fiktif tersebut diberikan imbalan bervariatif dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.
Nasabah fiktif dibuatkan sebanyak 50 orang dengan rata-rata pemberian kredit Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Sehingga total kerugian yang ditimbulkan sebesar kurang kebih Rp 2 miliar,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejati, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang dengan wanita simpanannya.
“Jadi itu ada yang untuk bangun rumah, dibagi-bagikan pada broker, juga untuk istri muda atau pacar itu, yang jelas istilahnya WIL (wanita idaman lain) lah,” jelasnya.
Ketut menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka tak sendiri. Setidaknya ada 2 orang rekannya yang berperan dalam mengurus kredit dan dimungkinkan dapat menjadi tersangka.
“Jadi dia dibantu oleh broker nasabah yang berinisial J dan SM. Saat ini masih didalami perannya,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto