SEMARANG (jatengtoday.com) – Pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal, Yuna Yanuar dan broker nasabah fiktif, Supriyono disebut saling bekerja sama untuk melakukan penggelapan dana kredit.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Sri Haryono mengungkapkan, kedua terdakwa saling berbagi peran untuk meloloskan kredit Kupedes BRI. Kredit ini merupakan pinjaman berbunga untuk masyarakat di semua sektor ekonomi, baik individual maupun badan usaha.
Dalam hal ini, terdakwa Yuna lah yang membuat persyaratan kredit fiktif, jaminan bodong, serta nasabah fiktif. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa meminta bantuan terdakwa Supriyono selaku orang yang sudah biasa jadi broker nasabah.
“Terdakwa Supriyono tugasnya mencari orang yang bisa dipinjam namanya. Kemudian meminta fotocopy KK dan KTP. Juga memalsukan dokumen dari desa untuk persyaratan pengajuan kredit itu,” jelas Jaksa Sri.
Setelah itu, terdakwa Yuna selaku pihak BRI yang seharusnya melakukan survei ke rumah calon nasabah, tidak melakukannya. “Mantri ini tidak menyurvei, sehingga nasabah fiktif tidak terlacak,” imbuhnya.
Pasca semua syarat terpenuhi, semua nasabah yang diajukan dinyatakan lolos. Masing-masing nasabah yang dipinjam namanya diberikan imbalan bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BRI Kendal, Mantri dan Broker Nasabah Jalani Sidang Perdana
Secara keseluruhan dana kredit yang cair mencapai Rp 1,94 miliar. Sehingga, negara mengalami kerugian keuangan.
“Dari kerugian negara tersebut, salah satu terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp 200 juta, sehingga masih ada kekurangan Rp 1,7 miliar,” tegas Jaksa Sri.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, uang hasil penggelapan itu digunakan para terdakwa untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang.
Bahkan, terdakwa Yana disebut menggunakannya untuk membiayai wanita simpanannya. (*)
Baca juga:
Kasus Kredit Fiktif BRI Kendal, Uang Diduga Lari ke Wanita Simpanan
Wanita Simpanan Pembobol BRI Kendal Mengaku Dapat Aliran Dana Rp 300 Juta
editor: ricky fitriyanto