in

Lelang Proyek di Pemkot Semarang Dituding Tak Transparan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pelaksanaan lelang pekerjaan proyek pembangunan oleh Pemkot Semarang sejauh ini dinilai kurang transparan. Pasalnya, publikasi mengenai lelang sangat minim.

Hal itu mengakibatkan lelang hanya bisa diikuti oleh kontraktor tertentu. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut patut dievaluasi. Apalagi ada beberapa proyek pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu.

Keluhan tersebut disampaikan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Mereka meminta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Semarang agar melakukan evaluasi terhadap seluruh rekanan proyek Pemkot tahun anggaran 2018.

Ketua Gapensi Kota Semarang, Devri Alfiandy mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Kota Semarang telah berjalan baik. Namun hal itu perlu dilakukan evaluasi agar lebih baik di kemudian hari.

“BLPBJ Pemkot Semarang harus lebih selektif lagi dalam memilih rekanan pelaksana proyek,” katanya, Jumat (11/1/2019).

Dikatakannya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gapensi Kota Semarang, masih banyak ditemukan proyek pekerjaan yang tidak tepat waktu dan tidak tepat mutu. Meski demikian, ia enggan menyebut secara rinci.

Contoh pekerjaan yang hingga Januari ini masih berlangsung adalah pembangunan Pasar Wonodri. Padahal seharusnya kontrak pembangunan pasar senilai Rp 21 miliar tersebut berakhir 26 Desember 2018 lalu.

“Agar proses pembangunan di Kota Semarang 2019 ini bisa lebih baik, kuncinya di ULP Kota Semarang (sekarang menjadi BLPBJ) perlu evaluasi, selektif memilih kontraktor,” katanya.

Dia menyarankan, penataan waktu harus dilakukan perubahan agar lebih efektif. Proses lelang berbagai proyek pekerjaan di 2019 seharusnya bisa dilakukan di awal tahun.

“Rekanan yang dipilih harus kompeten agar hasilnya bagus. Selama pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan bersama,” katanya.

Dikatakannya, pembangunan dengan menggunakan dana APBD diperuntukkan bagi masyarakat. Maka jangan sampai pembangunan justru muspro. Menanggapi pekerjaan yang belum mampu selesai, Devri berpendapat agar pekerjaan tersebut bisa diupayakan untuk diselesaikan. Sehingga hasil pembangunan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, penyelesaian tersebut tentunya dengan penambahan waktu pekerjaan dengan sanksi denda setiap harinya. Pemkot harus menginventarisasi pekerjaan yang belum terselesaikan dengan baik untuk meminta pelaksana menyempurnakan selama masa waktu pemeliharaan.

“Namun bila ada kontraktor yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, maka harus diputus kontrak dan diblacklist untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Semarang, Hartoyo mengusulkan agar proses lelang 2019 dilakukan secara transparan dan terbuka. Semua masyarakat seharusnya berhak untuk turut berpartisipasi membangun Kota Semarang.

Menurutnya, selama ini proses lelang cenderung kurang transparan. Pemkot Semarang mestinya memberi kesempatan kepada kontraktor lokal yang notabene asli warga Semarang untuk turut bersaing.

“Lelang perlu dilakukan secara terbuka, sehingga kontraktor lokal bisa bersiap mengikuti lelang,” katanya.

Selama ini justru kontraktor luar bisa masuk untuk menggarap pekerjaan pembangunan di Kota Semarang. “Tapi nyatanya malah justru tidak tepat waktu dan tepat mutu,” katanya.

Rekanan lokal Kota Semarang mudah dilakukan pengawasan. Masyarakat juga berhak melakukan pengawasan. “Jika ada pekerjaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, asosiasi bisa turun tangan,” katanya.

Terpisah, Kepala BLPBJ Kota Semarang, Moch Imron mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi. Saat ini telah ada sebanyak 52 paket pekerjaan yang akan dilelangkan Januari 2019.

“Sesuai arahan Wali Kota agar pekerjaan bisa dimulai sejak awal tahun,” katanya.

Hanya saja, Imron mengaku tidak bisa memaksakan OPD untuk segera mengirimkan dokumen lelang. Bagaimanapun OPD selaku pemilik pekerjaan berperan penting dalam menyiapkan dokumen untuk percepatan.

“Kami tidak akan menghambat proses. Semua telah ada standar operasional prosedur (SOP),” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto