SEMARANG (jatengtoday.com) – Proyek pengadaan kursi tunggu penumpang di Stasiun Tawang Semarang senilai Rp 224.580.000 pada 2018 lalu menuai masalah. CV Cahaya Putri selaku penggarap proyek mengajukan gugatan lantaran tak kunjung mendapat bayaran.
Gugatan tersebut diajukan untuk melawan Direktur CV Mandiri Jaya Abadi, Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang A Yani Semarang, dan turut tergugat Manager Fasilitas Penumpang Daop IV PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Semarang.
Atas perkara tersebut, Manager Humas Daerah PT KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro angkat suara. Dia memaparkan kronologi dari awal hingga berujung di meja hijau.
Menurutnya, pada mulanya PT KAI mempunyai hajat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara pengadaan kursi tunggu. Sebab, saat itu kursi yang ada masih terbilang sedikit.
Akhirnya, sesuai prosedur, PT KAI Daop IV mengadakan lelang proyek. Dan diikuti oleh 3 perusahaan. Di antaranya adalah CV Cahaya Putri dan CV Mandiri Jaya Abadi. Setelah melalui proses seleksi, kemudian diputuskan pemenangnya.
“Yang menang adalah Mandiri Jaya Abadi. Sementara yang dua gugur karena berkasnya tidak lengkap,” ujar Krisbiyantoro saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2019).
Namun, katanya, saat tempo waktu mengerjakan tiba, CV Mandiri Jaya Abadi malah tidak menyanggupi. Ada berbagai alasan yang disebut pihak CV, seperti waktu yang terlalu mepet, kekurangan dana, dan lainnya.
Pada akhirnya, antara CV Mandiri Jaya Abadi dengan CV Cahaya Putri secara diam-diam melakukan kesepakatan di luar PT KAI Daop IV. Keduanya membuat perjanjian sendiri di atas materai dan memutuskan bahwa proyek kursi digarap oleh CV Cahaya Putri seluruhnya.
“Jadi mereka buat perjanjian sendiri tanpa sepengetahuan PT KAI. Kami berkeyakinan bahwa Daop IV sudah berjalan sesuai prosedur,” tegas Krisbiyantoro.
Ternyata, kesepakatan itu di kemudian hari memunculkan persoalan. Salah satunya mengenai pendataan. CV Cahaya Putri selaku penggarap proyek merasa dirugikan lantaran sama sekali tidak mendapatkan bayaran sepeser pun.
Pihak KAI Daop IV tidak mau tahu soal itu. Pasalnya, sebagaimana prosedur, KAI berkewajiban membayar biaya proyek senilai Rp 224,5 juta ke rekening pemenang lelang, yakni CV Mandiri Jaya Abadi.
Usut punya usut, Direktur CV Mandiri Jaya Abadi tidak diketahui keberadaannya alias kabur. “Sehingga, ini sebenarnya masalah internal kedua CV yang telah melakukan kesepakatan. KAI tidak ikut-ikut,” imbuh Krisbiyantoro.
Untuk diketahui, berdasarkan pettitum gugatan, Direktur CV Cahaya Putri, Laela Nurhayati melalui tim hukumnya dari kantor hukum AAA & Associates, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan seluruh gugatannya.
Kemudian, berharap agar uang yang telah masuk ke dalam rekening BRI atas nama CV Mandiri Jaya Abadi sebesar Rp 224,5 juta adalah milik penggugat, sehingga harus dikembalikan sesuai dengan surat perjanjian tertanggal 23 Mei 2018.
“Kami juga meminta majelis menyatakan menurut hukum kerugian materiil dan immateril yang diderita penggugat akibat PMH tergugat untuk dibayarkan,” ucap kuasa hukum penggugat, Andi Dwi Oktavian saat dihubungi secara terpisah.
Pihaknya juga meminta majelis untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 500 juta setiap harinya. Kemudian menghukum kepada turut tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara tersebut. (*)
editor : ricky fitriyanto