SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY karena melelang aset dengan nilai di bawah standar.
Aduan itu diajukan mantan Direktur Utama PT Asli Motor Klaten (AMK) Purnomo Budi Santoso, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dirgantara Indonesia.
Tindakan tersebut merupakan rangkaian dari kasus kepailitan yang bergulir di Pengadilan Niaga Semarang. Pada 20 April lalu, PT AMK dan Dirutnya resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim.
Pasca kepailitan itu, kewenangan atas kekayaan kedua pihak tersebut beralih secara penuh kepada Tim Kurator.
Kemudian, Bank BTPN dan Bank Woori selaku kreditur sparatis (pengutang yang memiliki jaminan) melakukan lelang harta pailit. Namun, proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dirgantara menjelaskan, dalam verifikasi pencocokan piutang diketahui bahwa Bank BTPN mengajukan tagihan senilai Rp35,1 miliar kepada Dirut Purnomo. Saat itu juga, Bank BTPN mengajukan lelang aset jaminan ke KPKNL Surakarta.
Baca juga: PT Asli Motor Klaten Dinyatakan Pailit, Pengurusan Harta Diserahkan ke Kurator
Namun dari 3 aset yang akan dilelang BTPN nilai totalnya hanya Rp27,5 miliar. “Maka jelas sangat merugikan debitur pailit karena harta pailit dilelang di bawah standar,” ujar Dirgantara saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Sedangkan, untuk masalah pada Bank Woori terletak para besaran piutang. Sebab, saat proses verifikasi belum disetujui nilainya. Tetapi bank tersebut malah sudah turut mengajukan lelang 7 aset pailit ke KPKNL Surakarta.
“Bank Woori ini juga tidak memberikan info kepada debitur (Dirut Purnomo) bahwa akan melakukan lelang. Padahal verifikasinya baru tanggal 19 Mei kemarin,” ungkap Dirgantara.
Dia sangat berharap agar aduan ke Bank BTPN dan Bank Woori ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak KPKNL.
Dalam kasus itu, tim Kurator PT AMK dan Dirut Purnomo (dalam pailit), Marchelino Palit dan Bing Yusuf dalam pengumumannya memohon seluruh kreditur supaya segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotocopy.
Surat aduan pihak Purnomo Budi Santoso tersebut diterima oleh Ida selaku bagian administrasi OJK Jateng-DIY. Ida mengatakan bahwa surat akan diserahkan ke pimpinan.
“Setelah surat masuk 2 mingguan bisa konfirmasi lagi ke sini (OJK). Kurang lebih waktunya segitu, karena nunggu antrean dulu,” ucapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto