SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Asli Motor Klaten dan eks Direktur Utama perusahaan tersebut, Purnomo Budi Santoso, resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
Keduanya dinyatakan telah lalai dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dengan putusan homologasi Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg tanggal 2 Desember 2019.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya putusan pailit tersebut. “Iya, benar. Tapi detailnya Senin saya cek, karena weekend rekan hakim pada offline,” jelasnya, Minggu (26/4/2020).
Permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan A Willy Sudjono. Usai permohonan dikabulkan, Muhamad Yusuf hakim Pengadilan Niaga Semarang ditunjuk sebagai hakim pengawas.
Selanjutnya, mengangkat kurator yang terdaftar di Kemenkum HAM, Marchelino Palit dan Bing Yusuf sebagai kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Asli Motor Klaten dan Purnomo Budi Santoso.
Selain itu, untuk biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator ditetapkan kemudian setelah kepailitan berakhir. Kemudian menghukum para termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Sebelumnya, PT Asli Motor Klaten dan Purnomo Budi Santoso juga pernah terjerat kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang-Sementara (PKPU-S). PKPU diajukan oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia. (ant)
editor: ricky fitriyanto