SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang meminta agar kliennya yang bernama Dwi Ardhy Kurniawan (25) diperiksa kejiwaannya terlebih dahulu sebelum sebelum diproses secara hukum.
“Kami ajukan permohonan itu karena sebelumnya klien kami pernah menjadi pasien di RSJD dr Amino Gondohutomo Semarang,” jelas Penasehat Hukum Terdakwa, Tommi Sinaga, Kamis (9/4/2020).
Dwi Ardhy sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian handphone dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur. Ia melakukannya bersama 4 teman lainnya.
“Tapi sampai sekarang, terduga pelaku lainnya masih menjadi DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.
Menurut Tommy, pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah terdakwa Dwi Ardhy memang bisa mengikuti persidangan dan memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum atau tidak.
Direktur LBH Mawar Saron, Suryono menambahkan, permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
Pihaknya mengaku senang karena majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara tersebut akhirnya mengabulkan permohonan, dilengkapi dengan penetapan sidang.
“Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan oleh majelis hakim dalam proses hukum selanjutnya terhadap kasus klien kami ini,” imbuhnya.
Mengacu pada ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, maka tidak dapat dikenakan pidana.
“Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berharap majelis hakim dalam putusannya dapat memerintahkan memasukkan klien kami ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto