SEMARANG (jatengtoday.com) – Polsek Semarang Utara mengamankan tersangka kasus pencurian, KY. Ia mencuri perhiasan emas seberat 7,110 gram milik SR.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu CR Haryono mengungkapkan, tersangka dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Keduanya merupakan rekan seprofesi.
“Kerjanya menerima tamu pada malam hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada 15 November 2020 lalu. Saat itu, tersangka datang ke tempat kos korban yang berada di Jalan Brotojoyo Utara, Kelurahan Panggung Kidul, Kota Semarang.
Tersangka memanfaatkan momen lengang. Kebetulan korban melepas kalung emas miliknya saat sedang melakukan perawatan tubuh. “Korban cuci muka lalu tidur. Setelah bangun kalungnya sudah tidak ada,” papar Iptu Haryono.
Mendapati kalung emasnya tidak ada, korban mencari keberadaan tersangka. Setelah beberapa waktu, akhirnya bertemu di sekitar Stasiun Poncol Semarang.
Menurut keterangan korban, awalnya tersangka tak mengaku telah mencuri perhiasan. Tapi setelah dicecar oleh korban, tersangka akhirnya mengakuinya.
Saat barang curiannya diminta, ternyata sudah dijual dan tersangka tidak sanggup mengganti. Sehingga, tersangka dimintai pertanggungjawabannya di kantor polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
editor: ricky fitriyanto