SEMARANG (jatengtoday.com) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memusnahkan berbagai barang terlarang hasil razia dari kamar hunian narapidana, Selasa (6/2/2024).
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menjelaskan, yang dimusnahkan meliputi 172 HP atau telepon genggam beserta charger, kipas angin, penanak nasi, dan senjata tajam.
Barang-barang tersebut, katanya, merupakan hasil penggeledahan pada periode Oktober 2023 hingga awal Februari 2024.
Pemusnahan barang terlarang di lapas dimulai dengan menghancurkan ponsel dengan palu, dilanjutkan memotong senjata tajam, kemudian membakar barang lainnya.
Kalapas menegaskan, pihaknya akan bekerja keras dan menjaga integritas moral serta memiliki keyakinan membangun pemasyarakatan yang lebih baik dan maju.
Pemusnahan barang hasil sitaan turut dihadiri Kapolrestabes Semarang, Komandan Komando Distrik Militer 0733 Semarang, serta Kepala BNNP Jawa Tengah. (*)
editor : tri wuryono