in

Langgar Keimigrasian, 12 WNA Taiwan Dituntut 5 Bulan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Mereka adalah Chien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Dheng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai, dan Shen Chia Chi.

Meskipun sidang dilangsungkan secara bersamaan, tapi berkas masing-masing terdakwa terpisah.

Dalam amarnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Lukman Edi A, menyatakan kedua belas terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing) terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Lukman, kemarin.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” imbuhnya.

Dalam perkara itu, ada berbagai barang bukti yang telah diamankan. Seperti paspor kebangsaan Taiwan dan kartu bebas visa kunjungan yang diterakan di paspor yang sudah habis masa berlakunya.

“Barang bukti tersebut selanjutnya dikembalikan kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Sementara barang bukti lain yang terindikasi berkaitan dengan kasus kejahatan yang berbeda, selanjutnya dirampas untuk segera dimusnahkan.

Kedua belas WNA yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang pada 18 April 2019 silam, diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan dan Tiongkok.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng, Ramli HS menyampaikan para terdakwa merupakan buronan interpol. Mereka diduga melakukan penipuan kepada korbannya melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar