SEMARANG (jatengtoday.com) – Membuat paspor tak lagi mudah. Petugas Keimigrasian lebih ketat soal kepemilikan paspor berkaitan dengan hak hukum warga negara. Gara-gara syarat ketat itu, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham menunda 6.072 penerbitan paspor di seluruh Indonesia.
“Kami tunda pelayanan paspornya. Sampai 14 Desember ini ada 6.072 pemohon (yang ditunda) paspor. Kemudian kami arahkan ke instansi terkait,” ujar Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie usai meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Semarang di GOR Manunggal Jati Semarang, Kamis (20/12/2018).
Dijelaskan, salah satu alasan ditunda yaitu dari hasil penelusuran ternyata pemohon bekerja di luar negeri. Tapi dengan alasan menjenguk keluarga. Menurutnya, pengajuan paspor harus melengkapi semua syarat administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau yang bersangkutan menurut penelurusan keimigrasian setempat betul mau kerja, ya tolong dibantu, jadi akan dapat visa kerja ketika diberikan paspor,” jelasnya.
Penundaan itu untuk menjamin hak hukum pemegang paspor karena sangat rawan dijadikan modus perdagangan manusia. Ia mencontohkan ada perempuan di Sukabumi yang memalsu data menjadi 18 tahun dan peruntukan paspornya beda. Ternyata di Malaysia dia terbengkalai dan nyaris dijual. Beruntung yang bersangkutan diselamatkan WNI di sana.
“Jangan sampai kami berikan paspor tanpa dia bisa kerja, ini rentan terhadap sindikat perdagangan orang,” tandasnya.
Terkait penerbitan paspor, rata-rata dalam setahun ada 3 juta paspor yang dikeluarkan. Namun Ronny mengakui saat ini jumlah kantor Imigrasi masih sangat kurang karena hanya ada 125 kantor di Indonesia.
“Paling tidak seharusnya ada 250 kantor maka akan lebih mudah, antrean tidak menumpuk. Ada yang satu kantor menangani 4 sampe 5 Kabupaten/Kota. Jateng ini baru 6 kantor padahal ada 35 Kabupaten Kota,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto