SEMARANG (jatengtoday.com) – Aset lahan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) seluas lebih dari 248 hektare akhirnya berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp 24 triliun lebih.
Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka menjelaskan, pihaknya mendapat kuasa dari Pemprov untuk menyelamatkan aset tersebut setelah sebelumnya dipersengketakan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU). Penyelesaian sengketa ini pun membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Usaha dari tim Kejaksaan sangat luar biasa. Dimana putusan tingkat pertama kami kalah, putusan tingkat banding kalah, bahkan hingga putusan tingkat kasasi kami kalah,” jelas Yunan, Kamis (22/8/2019).
Dikatakan, Pemprov Jateng dapat menang dari PT IPU setelah diputus majelis hakim di tingkat peninjauan kembali (PK). Pasca dimenangkan, pihaknya meminta kepada Kantor Pertanahan Provinsi Jateng agar dibuatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).
“Kami berharap setelah diterbikan HPL, lahan yang saat ini dikuasai Pemprov Jateng dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” ucap Yunan.
Sementara itu, Asisten Perdata dan tata Usaha Negara (Asdatun) Asnawi didampingi Pengacara Negara Kejati Jateng, Tati Vain Sitanggang menambahkan, gugatan yang diajukan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal ini dikarenakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT IPU di atas HPL Pemprov Jateng disalahgunakan dengan memanfaatkannya tidak sesuai dengan SK Kemendagri.
“HGB PT IPU di atas HPL Pemprov Jateng pemanfaatannya untuk pusat rekreasi dan promosi. Namun faktanya tanah-tanah tersebut telah dibikin menjadi perkantoran, perumahan, dan pusat bisnis, bahkan diperjualbelikan,” tuturnya.
Atas prestasi tersebut, Pemprov Jateng memberikan penghargaan kepada Kejati Jateng.
Dalam kesempatan tersebut, Yunan Harjaka menyerahkan secara langsung 8 bidang sertifikat HPL PRPP kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gubernuran. (*)
editor : ricky fitriyanto