in

KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Memasuki Proses Akhir

BANDUNG (jatengtoday.com) — bank bjb memastikan kebijakan Bank Indonesia mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 persen tidak berdampak terhadap rencana kelompok usaha bersama (KUB) yang diinisiasi bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto memastikan bank bjb terus mematangkan KUB dengan Bank Bengkulu yang saat ini telah memasuki proses akhir. Di mana bank bjb tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir. Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb,” kata Widi.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi BPD dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2024. Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.

Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.

Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan keputusan lembaganya mempertahankan suku bunga acuan konsisten dengan sikap kebijakan moneter. Hal ini untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3 persen pada sisa tahun 2023.

Untuk itu, BI akan fokus pada penguatan stabilisasi nilai rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor dan memitigasi ketidakpastian pasar keuangan global.

Keputusan BI ini mempertimbangkan berbagai faktor di dalam dan luar negeri. Antara lain ketidakpastian perekonomian global yang kembali meningkat dengan kecenderungan risiko pertumbuhan yang melambat dan kebijakan suku bunga moneter di negara maju yang lebih tinggi. (*)

editor : tri wuryono