in

KSPSI Minta Sosialisasi Revisi Aturan JHT Digeber

Ketum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai. (ajie mh/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi perhatian buruh. Salah satunya  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai menyebut mendukung pemerintah melakukan revisi peraturan mengenai pencairan dana JHT.

“Saat itu kami sudah bicara ini (penerapan aturan pencairan JHT, red) tidak bisa atau perlu ada revisi dan pemerintah sudah setuju untuk segera direvisi. Kami mendukung semua program ini, yang penting keberpihakan pada buruh,” paparnya ketika di temui di sela-sela Munaslub III di Semarang, Sabtu (5/3/2022).

Dia juga meminta pemerintah menyosialisasikan hasil revisi Permenaker No.2/2022 secara masif ke semua kalangan, terutama pekerja.

Proses Panjang

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan pencairan dana JHT itu tidak serta muncul, melainkan melalui proses yang panjang dengan berlandaskan UUD 1945.

Meski begitu, dia mengakui jika sosialisasi mengenai Permenaker No.2/2022 itu tidak masif sehingga pada tingkat pekerja dan buruh ada persepsi yang keliru mengenai salah satu syarat pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Pemerintah tidak mungkin akan menyengsarakan rakyat dan itu merupakan prinsip yang paling utama sehingga regulasi dibuat secara komprehensif untuk kepentingan bangsa kedepan.

“Akhirnya Presiden meminta kepada Menaker dan Menko Perekonomian untuk segera melakukan penyempurnaan dan revisi terhadap Permenaker No.2/2022,” tandasnya. (*)