SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menpersiapkan perekrutan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Seluruh daerah itu juga telah melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk penyelenggaraan pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat menerangkan, pembentukan KPPS, PPK, dan PPS hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Untuk PPK atau tingkat kecamatan berjumlah lima orang, sedang PPS ada tiga orang.
“Tentu saja, jumlah PPS dan PPK di masing-masing kabupaten/kota berbeda. Jumlahnya berdasarkan kecamatan dan desa atau kelurahan di wilayah tersebut,” ucapnya, Sabtu (9/11/2019).
Terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada Februari 2020 mendatang. Sedangkan tahapan pencalonan, akan dimulai pada Mei 2020.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan, masing-masing KPU kabupaten/kota di Jateng juga sudah merumuskan serta melakukan sosialisasi tentang syarat minimal dukungan untuk calon yang maju perorangan atau lewat jalur independen. Sehingga, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi jika ingin maju menjadi bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota lewat jalur independen.
“KPU kabupaten/kota juga tengah menggodok aspek-aspek penyusunan regulasi berupa petunjuk-petunjuk teknis untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terutama, turunan PKPU. Itu untuk tahap persiapannya,” jelasnya. (*)
editor : tri wuryono