SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang resmi menetapkan pelaksanaan Pilwakot Semarang pada 9 Desember 2020.
Diperkirakan, pesta demokrasi tersebut masih dalam situasi pandemi. Untuk itu, KPU Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Semarang di Hotel Grand Candi Semarang, Kamis (16/7/2020). Hal itu untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 ini berlangsung.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom mengatakan, kerja sama dengan Gugus Tugas tersebut merupakan syarat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sehingga Pilkada tersebut bisa dilaksanakan dengan memenuhi aturan protokol kesehatan.
“Biasanya, setiap tahapan pemilihan kami kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, tahun ini ditambah MoU dengan Gugus Tugas,” terangnya.
Sementara ini baru ada satu pasangan petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai bakal calon. Pasangan tersebut mendapatkan surat rekomendasi resmi dari lima partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PSI, dan PPP. “Untuk tahapan pendaftaran calon akan dibuka mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020,” katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, KPU tentunya telah berpengalaman dalam menyelenggarakan Pemilu. Sehingga ia yakin akan berjalan dengan baik dan memberi rasa aman kepada masyarakat. Termasuk petugas di lapangan.
“Tetapi pemilu kali ini berbeda, karena adanya pandemi Covid-19. Maka KPU yang telah bekerja sama dengan Gugus Tugas akan menyiapkan SOP Kesehatan,” kata Hendi sapaan akrabnya.
Protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilwalkot 2020 ini seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan, sabun, kebersihan alat saat pencoblosan, dan lain-lain. “Bilik TPS ada wastafel portabel, atau mungkin pakunya yang digunakan untuk mencoblos akan selalu disterilkan atau bisa disiapkan hand sanitizer,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto