in

KPU Kota Semarang Butuh Rp 6 Miliar untuk Beli Masker

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sempat ditunda akibat pandemi Covid-19, Pilwalkot Semarang 2020 dipastikan digelar pada 9 Desember 2020.

Pesta demokrasi tersebut diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2021-2024. Pengumuman tersebut menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

“Terkait penundaan tahapan sudah dicabut. Kami sampaikan langkah-langkah strategis dari PKPU ini. Itu menjadi landasan kami untuk mengaktivasi petugas kami di kecamatan dan melakukan pelantikan yang dulu sempat ditunda pada Maret. Pencoblosan dilakukan pada 9 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, dalam keterangan pers, Senin (15/6/2020).

Dijelaskannya, tahapan pilkada tidak ada yang berubah dari sebelumnya. Hanya saja, perubahannya pada pergeseran waktu. “Masih sama dengan yang dulu, kan dulu ditunda. Setelah pelantikan PPS, selanjutnya perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kami akan memulai dengan perekrutan PPDP,” terangnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Jateng merespon hasil dengar pendapat bersama Bawaslu, Mendagri, Menteri Keuangan, dewan, dan lain-lain. “Ada permintaan mengenai bagaimana meminimalisasi persebaran Covid-19 ketika proses coblosan pada 9 Desember 2020, diminta jumlah TPS maksimal 500. Berdasarkan pemetaan lagi, jumlah TPS di Kota Semarang 3.619. Nanti bisa berkurang,” katanya.

Untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilakukan pada September 2020. Penetapan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Apakah teknisnya dilakukan online atau offline, KPU menyatakan siap.

“Namun yang kami mohonkan adalah, sebelum kami mengambil tindakan itu membutuhkan payung hukum. Jadi kami tidak disalahkan dalam melaksanakan itu,” bebernya.

Misalnya beberapa waktu lalu, lanjut Henry, sempat beredar bahwa coklit akan dilakukan RT/RW setempat. “Itu kami juga masih menunggu dasar hukumnya. Karena pada intinya di dalam Undang-Undang tidak seperti itu mekanismenya. Karena situasinya seperti saat ini untuk mengurangi penyebarang covid-19, maka akan ada langkah-langkah strategis,” katanya.

Mengenai anggaran pelaksanaan Pilkada di Kota Semarang, Henry menjelaskan tidak ada penambahan dari APBD Kota Semarang, yakni Rp 71,5 miliar. Namun ada arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bahwa bahwa penyelenggaraan Pilkada ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Nah, hal itu kemarin kami ajukan juga ke Pemkot Semarang, KPU RI dan Menteri Dalam Negeri. Kami masih menunggu seperti apa terkait protokol kesehatan tersebut,” katanya.

Kebutuhan tambahan untuk anggaran pemenuhan protokol kesehatan ini cukup besar. “Kami pernah menghitung, kurang lebih dibutuhnya Rp 6 miliar. Untuk masker saja, misalnya setiap orang dua masker, petugasnya 40 ribu, sudah berapa tuh kalau dikalikan. Terus kemudian untuk sabun, fasilitas cuci tangan dan lain-lain,” katanya.

Ia mengaku akan sangat senang apabila terkait protokol kesehatan ini nantinya dipenuhi oleh gugus tugas. “Sehingga kami bisa konsentrasi menyiapkan penyelenggaraan tahapan Pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, anggaran Pilkada melalui KPU tidak boleh diubah-ubah. “Hanya saja kalau nanti membutuhkan tambahan anggaran yang harus didiskusikan. Yaitu untuk SOP Kesehatan. Mampu nggak APBD kita? Tidak mampu. Misalnya pembelian masker untuk 1,1 juta pemilih, ya besar sekali,” bebernya.

SOP Protokol kesehatan tersebut untuk pemilih maupun penyelenggara Pilkada agar tidak tertular Covid-19. (*)

 

editor: ricky fitriyanto