in ,

Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Sragen Senilai Rp 2,1 Miliar Mulai Disidangkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra operation komer atau ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen, mulai disidangkan, Senin (8/6/2020).

Ada tiga terdakwa. Yakni Direktur RSUD Sragen tahun 2016, dr. Djoko Sugeng Pudjianto, Direktur PT Fabrel Medikatama, Rahardyan Wahyu Utomo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo.

Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi, menyebutkan perkara ketiganya dilimpahkan secara terpisah pada 27 Mei 2020, masuk klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang perdananya sudah dilakukan hari ini. Sidangnya online,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Jaksa penuntut umum Kejari Sragen, Agung Riyadi dan Langgeng Prabowo, menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan ruang operasi RSUD Sragen tersebut dilakukan pada 2016 lalu. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Masing-masing terdakwa diduga melakukan pengondisian harga. Eks Direktur RSUD jadi terdakwa karena ia merupakan kuasa pengguna anggaran, sementara Direktur PT Fabrel Medikatama berlaku sebagai penyedia barang.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, jumlah kerugian negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2.106.766.740.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setyono, mengatakan kerugian itu sudah menjadi barang bukti untuk mendukung pembuktian di depan persidangan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar