SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus korupsi dana desa dengan berbagai motif kembali terungkap. Kali ini menjerat Kepala Desa (Kades) Kedungmulyo, Sukolilo, Kabupaten Pati. Akibat perbuatan Kades Arif Setyo Handono Warih, negara mengalami kerugian hingga Rp 107,4 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali ditemukan warga saat pengerjaan proyek. Yaitu pembangunan talud di Dukuh Gendungan dengan dana Rp 199 juta hingga pembangunan balai desa serbaguna. Termasuk juga anggaran fiktif untuk rukun warga (RW) dan pemuda karang taruna.
Dalam kesaksiannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati, Susanto mengaku, saat kasus itu bergulir ia masih menjabat di inspektorat. Ia juga mengaku, waktu itu tim inspektorat Pati telah melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2017 yang dilakukan di kantor Desa Kedungmulyo dan di kantor saksi.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo, saksi menyampaikan, tim tersebut dibentuk dalam rangka mengecek kebenaran atas laporan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan itu kami tuangkan dalam laporan dan ada temuan diantaranya pelanggaran korupsi terkait keuangan desa, pemalsuan tandatangan Ketua RW 2, Yusuf dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Susanto di persidangan.
Sedangkan saksi kedua, Atmo, mengaku sebelumnya menjabat Kadus wilayah III Desa Kedungmulyo. Diakuinya, saat masih menjabat, penghasilan berupa honor sebagai Kadus memang ada, setiap bulannya ia memperoleh Rp 500 ribu, kemudian terakhir Rp 750 ribu.
“Usai masa tugas jadi kadus ndak pernah menerima tunjangan, tapi memang saat masih jabat, saya selalu dimintai tandatangan ketika diberi honor itu,” ucapnya saat dicecar jaksa.
Atas keterangan Atmo, terdakwa Arif, mengaku tidak keberatan. Hanya saja ia sempat meluruskan terkait masa pensiun saksi Atmo sebagai Kadus. Atas tanggapan terdakwa, majelis kemudian menerimanya.
Perkara tersebut sendiri diperiksa sebagaimana nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pati, Heru Haryanta, menyebutkan dalam kasus itu kerugian negara sebesar Rp 107,4 juta, namun sudah dikembalikan saat sidang pertama. (*)
editor : ricky fitriyanto