SEMARANG (jatengtoday.com) – Konflik rencana pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan dinyatakan telah klir. Pihak gereja menyebut Wali Kota Semarang bakal menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru.
Hal itu diungkapkan Pendeta GBI Tlogosari, Wahyudi, seusai mengikuti pertemuan yang difasilitasi Pemkot Semarang, Selasa (6/8/2019) siang.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, benar-benar menemui titik terang. Tidak seperti sebelumnya yang selalu deadlock. “Kemarin dimediasi pihak kecamatan deadlock. Terus dimediasi Kesbangpol Kota, tapi deadlock lagi,” bebernya.
“Pertemuan tadi benar-benar win-win solution. Artinya, delik permasalahan yang selalu diutarakan selama ini tidak boleh dibahas lagi. Saat ini kita mengacu sesuatu yang baru untuk jalan keluar,” imbuh Pdt. Wahyudi.
Dirinya mengakui selama ini pihaknya merasa benar dan tidak mau mengalah. Begitu juga dengan pihak warga yang menolak pendirian gereja.
Pihak gereja bersikukuh pembangunan harus tetap dilanjutkan lantaran sudah memiliki IMB sejak 1998. Sementara warga menyebut IMB tersebut tidak sah lantaran diurus dengan cara yang tidak benar.
“Akhirnya jalan keluarnya menyejukkan semua pihak. Pak Hendi (Wali Kota), Pak Dandim, Pak Polres, semuanya tegas. Pak Hendi menjamin akan mengeluarkan IMB baru,” tuturnya.
Sementara izin prinsip (izin dari masyarakat sekitar) sebagai syarat pengeluaran IMB, akan tetap dilakukan sesuai prosedur. Proses itu akan dikawal oleh Pemkot dan aparat.
Dikatakan, pendirian gereja tidak harus dilakukan di Jalan Malangsari No 83, RT 06 RW VII, sebagaimana rencana awal, jika memang masyarakat di RT tersebut tidak menghendakinya.
“Tidak ada keharusan pendirian di situ, tapi yang penting di wilayah gereja saat ini ada. Bisa di depannya, bisa belakangnya. Kami menerima itu,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto