SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua RT 06 RW VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Suadi menyayangkan isu penolakan pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) di wilayahnya disebut sebagai sikap intoleran. Pasalnya, yang dipermasalahkan sebenarnya hanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja.
Gereja itu akan dibangun di Jalan Malangsari No. 83, RT 06 RW VII. Menurutnya, saat ini permasalahan sudah terlalu melebar karena sudah membenturkan masalah penipuan ke konflik SARA. Suadi menegaskan bahwa warganya sejak dulu terbilang toleran.
“Di sini kerukunan umat bergamannya bagus, nggak ada masalah. Toh di sini ada sekolah Kanisius yang berdekatan dengan masjid. Jadi bukan masalah agama,” tegasnya, Selasa (6/8/2019).
Sebagaimana pendapat beberapa ketua RT lain di kelurahannya, Suadi merasa bahwa warga setempat merasa ditipu saat dilakukan proses IMB gereja pada tahun 1998 silam. Hal itulah yang melatarbelakangi kekecewaan warga.
“Dulu warga sama sekali tidak dilibatkan saat proses perizinan. Tahu-tahu sudah ada gitu aja. Padahal aturannya kan harus dilibatkan,” imbuhnya.
Pasca itu, kata Suadi, warga berspekulasi pihak gereja telah memalsukan tanda tangan warga untuk pengurusan IMB.
Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan, berdasarkan aduan, alasan penolakan pembangunan gereja karena warga merasa tertipu dalam proses pengurusan IMB.
”Kata warga waktu itu mereka dikasih Rp 25 ribu tanda syukuran, (kemudian) suruh tanda tangan. Ternyata berubah menjadi izin persetujuan pembangunan gereja,” jelasnya.
Hendi mengatakan jika warga tak berkenan, untuk sementara aktivitas pembangunan gereja diberhentikan dulu sambil mengajukan tuntutan secara hukum. Tujuannya agar kedua pihak bisa menemukan titik kesepakatan yang diinginkan
Agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat, ia menjamin keamanan dan hak setiap warga di Kota Semarang untuk melaksanakan peribadatan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Hanya yang perlu tegaskan, kita tarik ke belakang (permasalahan ini). Kalau (IMB) tidak sesuai prosedur harus diluruskan, kalau (IMB) sudah sesuai dengan prosedur, saya minta warga mentaati hasil atas keluarnya izin tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan kesimpulan mediasi yang dilakukan di Kantor Kesbangpol Kota Semarang pada Senin (6/8/2019) siang memutuskan untuk sementara ini proses pembangunan gereja dihentikan dulu. Menunggu hingga persoalan menemui titik terang.
Pantauan di lokasi, area pembangunan GBI Tlogosari terlihat sepi. Tak ada aktivitas apapun di dalamnya. Pagar luar juga masih digembok.
Setelah mediasi, pihak gereja dengan warga yang menolak gereja diminta melakukan komunikasi lanjutan. Namun, Pendeta GBI Tlogosari, Wahyudi, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini. (*)
editor : ricky fitriyanto