in

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Proyek di Lahan Sengketa Wonosari Dihentikan Dulu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta agar aktivitas proyek di RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan dihentikan dulu. Pasalnya, status kepemilikan lahan tesebut masih diperdebatkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pilus-panggilan akrabnya usai menemui rombongan warga yang datang ke kantornya, Senin (20/7/2020). Ada 19 warga Wonosari yang mengadu sekaligus meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.

Menurut informasi, tanah dan rumah warga yang sudah dihuni puluhan tahun hingga berganti generasi terancam digusur. Ada pihak yang mengklaim memiliki surat tanah warga lalu melakukan aktiflvitas pembangunan, mendirikan pagar tembok mengelilingi kampung.

Atas aduan warganya, dewan mengaku bakal segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Nantinya pada pihak yang terkait akan dipanggil untuk berdiskusi dan mencari jalan keluarnya.

Dalam kesempatan itu, Pilus juga menuruti permintaan warganya untuk menghentikan sementara pembangunan yang berlangsung di tanah sengketa. “Kami mohon pembangunan dihentikan dulu sampai permasalahan ini klir,” tegasnya.

Pilus juga menanggapi kabar miring yang menyebutkan bahwa namanya turut dicatut untuk melegitimasi kelancaran proyek. Dengan tegas ia mengaku tidak pernah mengajarkan atau menyuruh siapapun untuk membekingi kegiatan yang tidak benar, apalagi yang merugikan masyarakat.

“Terkait dengan pembangunan itu terus ada yang nyebut-nyebut nama saya, jangan percaya. Saya tidak pernah menyuruh orang untuk ikut membantu sesuatu yang tidak jelas. Demi Allah saya tak pernah seperti itu,” paparnya.

Namun, kata dia, pencatutan namanya bukan kali pertama terjadi. “Nama saya sering dipakai di mana-mana. Dipakai kalau untuk kebaikan saya senang, tapi kalau untuk hal negatif saya merasa dirugikan,” tegasnya.

Kejanggalan Proyek 

Perwakilan warga setempat, Suparno menjelaskan, permasalahan yang dihadapi warga Kelurahan Wonosari sudah bergulir cukup lama. Warga merasa resah karena rumahnya terancam tergusur oleh pemilik proyek yang mengklaim memiliki surat tanah warga.

Menurutnya, proyek tersebut janggal karena sudah dimulai sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) keluar. Warga sudah mempertanyakan kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang bahwa setiap pembangunan harus didahului dengan mengurus IMB.

“Aturannya kan izin dulu baru mbangun, tapi kalau ini dibalik. Ini sudah kami laporkan dan per 7 April 2020, Distaru mengeluarkan surat peringatan agar proyek dihentikan. Tapi sampai sekarang masih jalan,” keluh Suparno

Selain itu, warga juga mempertanyakan bagaimana mereka bisa mengantongi surat tanah milik warga. Padahal, kata dia, mereka bukan warga Semarang dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian tanah dengan warga.

“Jadi kami di sini ingin meminta penjelasan, dari mana surat tanah itu? Kami yakin itu tidak didapat dari cara yang legal,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto