JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
“Paling lambat tahun depan sudah ada Satgas PPKS di tiap kampus di Tanah Air,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:Â LBH APIK Semarang Terima 55 Aduan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Pembentukan satgas itu juga berlaku di perguruan tinggi swasta. “Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman,” iimbuh Nizam.
Ia mengatakan, perguruan tinggi swasta yang kesulitan membentuk Satuan Tugas PPKS dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang lain atau berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Upaya Pencegahan
Menurut peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, perguruan tinggi wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Upaya mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran dapat dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.
Baca Juga:Â Unsoed Purwokerto Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM
Selain itu, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan atau di luar area kampus.
Menurut ketentuan pemerintah, perguruan tinggi juga harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual; melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; secara berkala menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus; serta memasang informasi mengenai layanan pengaduan masalah kekerasan seksual. (ant)