WONOSOBO (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI karena menegakkan hak restitusi atau ganti rugi korban tindak pidana anak yang terjadi di Kabupaten Wonosobo.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua LPSK RI Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiri Kajati Jateng Priyanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kamis (13/8/2020).
Hasto mengatakan, apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan kepada Kejati Jateng, khususnya Kejari Wonosobo dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak.
Menurut dia, pihak LPSK memfasilitasi restitusi dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu.
“Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPU-nya menyambut dengan baik, sehingga memasukan restitusi ini ke dalam tuntutan,” ungkap Hasto.
Restitusi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp6,3 juta. Menurut Hasto, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar.
Pada kesempatan itu, Kajati Jateng Priyanto berterima kasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK RI kepada Kejati Jateng, khususnya Kejari Wonosobo mengingat kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Ini suatu alat bukti bahwa kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakkan hak-hak korban. Kami membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Ke depan akan terus kita gali hak-hak korban,” kata dia.
Priyanto mengatakan, di tahun 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah. Meskipun begitu dia tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. (*)
editor : ricky fitriyanto