SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama jajarannya melakukan penangkapan terhadap tiga buron dengan kasus berbeda. Penangkapan dilakukan dalam satu hari yang sama tetapi di lokasi berbeda.
“Ketiga buron ditangkap Kamis (8/4/2021) kemarin di lokasi dan jam berbeda,” ungkap Kepala Kejati Jateng Priyanto saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan, pertama pihaknya bersama tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Agung menangkap buron perkara korupsi atas nama Hendro. Ia sudah menjadi buron selama 15 tahun
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Hendro divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp5 juta, serta membayar uang pengganti Rp207 juta.
Kedua, Kejati bersama tim Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Bekasi, menangkap buron kasus perlindungan anak atas nama Alfian Sutadi Aji Prawira. Buron ini ditangkap di Bekasi.
Alfian dinyatakan terbukti bersama sebagaimana putusan MA. Dia dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp60 juta.
Ketiga, Kejati Jateng bersama tim Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana anak atas nama Muhamad Amar Ma’ruf.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Amar dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan. (*)
editor: ricky fitriyanto