SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-27, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Kantor BNNP Jateng, dan TPA Jatibarang, Senin (15/6/2020).
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intel Kejari S Subagio Gigih Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan bersifat terlarang, baik dari perkara narkotika, psikotropika, kesehatan, cukai, hingga senjata api.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dia merinci, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu-sabu sebanyak 521.487gram dan 359 paket, ganja sebanyak 28.487 kg, tembakau sintetis 158,537 gram, pil ekstasi 4 paket dan 286 butir.
Untuk barang bukti psikotropika yang dimusnahkan adalah jenis alphazolam sebanyak 32 butir.
Kemudian, untuk barang bukti kesehatan di antaranya trihexyphenidil sebanyak 1.144 butir, dextro sebanyak 828 butir, heximer 170 butir, pil logo MF 1.450 butir, serta jenis obat tanpa izin edar sebanyak 790 pot, 63 botol, 39 karton, 163 boks, dan 663 dos.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan alat elektronik berupa handphone 102 buah. UU Drt berupa senjata api sejumlah 2 pucuk, 3 butir amunisi, 2 proyektil, 1 selongsong peluru, serta 5 buah senjata tajam.
Terakhir, memusnahkan barang bukti bidang kepabeanan berupa rokok tanpa cukai 86 karton (2.064.000 batang), dan kerupuk berbagai merk sebanyak 61 ikat. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ