in

Kejari Kota Semarang Musnahkan Berbagai Barang Bukti, dari Sabu hingga Obat Kuat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Senin (30/12/2019).

Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang Abdurachman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. “Meliputi jenis narkotika, obat kesehatan, handphone, hingga jenis alat produksi,” jelasnya.

Dia merinci, jenis narkotika yang dimaksud adalah sabu seberat 935,002 gram dengan total 79 paket, ganja 24,872 gram, heximer 230 butir, serta ekstasi 10 tablet.

Adapun jenis barang kesehatan yang dimusnahkan terdiri dari pil berlogo MF sebanyak 200 butir, pil koplo 930 butir, jamu bermacam jenis tanpa izin edar 1.602 bungkus, softlens 20 keranjang (7 dus dan 22 paket), hingga obat kuat sebanyak 21 dus.

“Untuk jenis HP yang dimusnahkan ada 76 buah,” jelasnya.

Kemudian, untuk jenis alat produksi meliputi 87 rol alumunium foil, 30 tong, 15 kardus, 7 karung, 35 sak, 43 karton, 20 sarana produksi, dan 16 alat produksi.

“Barang bukti sebagian besar sudah dimusnahkan pada proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Semarang Simurung Pandapotan Simaremare menjelaskan, barang bukti perkara narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan tetap pada 2019.

Menurut dia, pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pencegahan bagi siapapun.

Pihaknya memastikan bersama seluruh penegak hukum juga terus memberikan informasi luas kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan antisipasi.

“Apalagi narkoba dapat masuk ke siapapun baik muda, tua, bahkan remaja. Pemusnahan juga diharapkan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya praktik tindak pidana,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto