in

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 273 Perkara, Mulai Narkoba hingga Ponsel

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti dari 273 perkara yang sudah inkrah. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari, Rabu (30/9/2020).

Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung P Simaremare merinci, yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1001 gram, ganja 737,7 gram, heroin 89,7 gram, dan pil ekstasi 463 butir. Ada juga psikotropika 25 butir.

Kemudian barang bukti kesehatan, mulai dari pil koplo hingga obat tanpa izin edar, jumlahnya mencapai 33 dus dan 154 botol. Serta barang bukti handpone sebanyak 203 buah.

Menurut Sumurung, pemusnahan ini mengacu pada putusan majelis hakim. Bahwa barang bukti ini memang diperintahkan untuk dirampas dan selanjutnya dimusnahkan.

Selain itu, dilakukan untuk mengurangi banyaknya tunggakan barang bukti yang tersimpan di rumah barang bukti dan rampasan (rubasan). “Misi kami sesuai dengan petunjuk pimpinan pusat, akhir Desember targetnya sudah harus zero tunggakan terkait barang bukti,” tegasnya.

Menurut Sumurung, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, seperti rumah dan mobil bisa dilelang untuk menjadi aset negara. Tentunya tetap berpedoman pada putusan hakim.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Rubasan, Triyana mengatakan, saat ini barang bukti yang masih tersimpan di Rubasan ada 540 perkara. Terdiri dari 493 perkara masih di tingkat penuntutan, 7 penyidikan, dan 39 perkara masuk pengadilan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto