in

Kedapatan Miliki Sabu, Warga Semarang Utara Dituntut Penjara 6,4 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – I Gusti Ayu Putri Gayati, warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dituntut pidana penjara 6 tahun 4 bulan atas kasus narkotika.

“Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” ucap jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Rilke Dj Palar, dalam amar tuntutannya, belum lama ini.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 800.000.000 atau setara dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Jaksa Palar menilai, terdakwa Gayati terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Gayati diseret ke meja hijau bersama Alby Agusta (terdakwa dalam penuntutan terpisah) karena dengan sengaja melakukan permufakatan jahat, melakukan transaksi narkotika.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Polrestabes Semarang mendapat informasi bahwa saksi Alby merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi pada 24 November 2019 lalu.

Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap Alby di lobi hotel Louis Kienne di Jalan Ahmad Yani Kota Semarang dan didapati barang bukti berupa 2 buah pipet bekas pakai sabu dan 2 kantong plastik klip kosong.

“Setelah dilakukan interogasi, ternyata Alby mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa Gayati,” beber jaksa Palar.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terdakwa Gayati di rumahnya, dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti 1 buah dompet yang didalamnya berisi 3 kantong plastik klip kecil berisi sabu.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah tempat bedak yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip berisi sabu, 2 buah pipet atau pipa kaca bekas pakai, 1 bendel plastik klip kosong, tutup botol warna hijau yang dilubangi, dan 2 buah suru.

Gayati mengaku mendapatkan 3 kantong plastik klip kecil berisi sabu, dan 1 kantong plastik klip berisi sabu tersebut pada 23 November 2019. Dia membeli dari Christo (DPO) dengan cara transfer melalui rekening. (*)

 

editor: ricky fitriyanto