in

Dituntut 6,5 Tahun Bui, Pengedar Narkoba di Gerbang Undip Minta Keringanan Hukuman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus narkoba di Kota Semarang, Supriyanto dituntut penjara 6 tahun 6 bulan. Dia merupakan seorang pengedar yang kedapatan mengambil paket narkoba di sekitar gerbang kampus Universitas Diponegoro (Undip).

Selain dituntut bui, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa penuntut umum, Dyah Budi Astuti menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, A Teguh Wahyudin meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Permohonan itu disampaikan saat sidang pledoi.

Menurut Teguh, terdakwa pantas untuk mendapat keringanan karena sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Apalagi melihat tujuan dari pemberian hukuman adalah untuk memperbaiki moral.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pertama kalinya sehingga sebelumnya tak pernah dihukum. “Bahkan, selama proses persidangan, terdakwa selalu bersikap sopan. Inilah yang menjadi pertimbangan yang kami ajukan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Kasus yang menjerat terdakwa Supriyanto berawal dari komunikasi WhatsApp. Dia ditawari Agus (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari suatu tempat dan mengirimkannya di tempat lain pada pembeli.

Saat itu, terdakwa diminta mengambil sabu-sabu di dekat gapura besar Undip, tepatnya di tiang listrik yang tumbang. Ia pun mengambil paket yang berisi 10 paket sabu dengan berat per paket 0,5 gram dan 10 paket dengan berat per paket 1 gram.

Tim dari Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang mendapat informasi peredaran sabu di daerah Banyumanik tersebut langsung melakukan pengintaian dan menangkap Supriyanto di rumahnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto